Pelayanan Pajak PBB-P2

No. SK: NOMOR 20 TAHUN 2024

  1. Fotokopi KTP atau Identitas Lain yang Sah
  2. Fotokopi Akta Pendirian Usaha Bagi Badan Hukum
  3. Fotocopi bukti kepemilikan dan tag lokasi
  4. Fotocopi NPWP (bila ada)
  5. Fotocopi SPPT obyek pajak sebelah lokasi (bila ada)
  6. Alamat Email

  1. Pendataan orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai/memanfaatkan obyek pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) baik melalui petugas maupun calon wajib sendiri
  2. Calon wajib pajak mengambil, mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran/pendataan wajib pajak (SPOP dan LSPOP) baik secara manual maupun elektronik (aplikasi) dengan melampirkan/mengupload dokumen persyaratan
  3. Petugas memeriksa dokumen persyaratan dan menginput isian formulir ke dalam aplikasi
  4. Bila dokumen persyaratan tidak lengkap maka formulir dikembalikan kepada calon wajib pajak
  5. Bila lengkap, Petugas melakukan pemeriksaan kantor maupun lapangan atas dokumen persyaratan yang dilampirkan
  6. Bila lengkap, Pejabat berwenang melakukan verifikasi pendaftaran obyek pajak
  7. Petugas melakukan perekaman data
  8. Petugas melakukan pemetaan lokasi obyek pajak yang diajukan
  9. Petugas mencetak SPPT PBB P2 atau dokumen sejenisnya

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NOP dan SPPT PBB-P2

Call Center Bapenda Kabupaten Tegal Nomor Telp. 0857-2727-7440-0 website https://bapenda.tegalkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak PBB-P2 "